Translate

Kamis, 04 November 2010

Jawabanku....

untuk apa buluh perindu
kalau bukan untuk bermain musik
untuk apa saling merindu
kalau hati saling terusik

celaka benar jalan bersimpang
orang berkawan dipisahnya
celaka benar hati yang bimbang
hati yang rindu dipisahkannya


Pulau Andalas pulau sumatera
disana tempat tumpah darahku
bukan aku tak mau bicara
diam itu adalah jawabanku

Pesan Sang Putri

oleh Sudirman Matalil pada 19 September 2010 jam 19:36
...dari balik jendela bertirai sutra warna pink itu, sang putri mengatakan:" Sudah saatnya hamba berterus terang, hamba lakukan semua ini karena hamba sudah mulai menyayangi dan mungkin juga sudah jatuh hati pada kanda, tapi bagaimanapun itu salah, hamba seorang permaisuri dari pangeran di kerajaan ini, dan kanda juga adalah seorang suami dari sang permaisuri dari kerajaan di seberang,...semoga kanda akan mengerti,.....seharusnya......rasa cinta itu takkan pernah terjadi, karena kalau terjadi kita akan mengecewakan 2 orang sekaligus dalam waktu yang sama....maafkan dinda".
Taman itu menjadi hening seketika, sang bayupun enggan untuk berbisik di celah dedaunan, ....

Rabu, 03 November 2010

Profesionalisme Kepala Sekolah Ditingkatkan (Sumber: Ditjenmandiknas)


Ditulis oleh Administrator, tanggal 29-10-2010

Jakarta, Jumat (29 Oktober 2010)--Kepala sekolah memiliki peran strategis dalam pengembangan sekolah. Untuk itu, kepala sekolah dituntut memiliki kompetensi dan profesionalisme yang memadai. Untuk memperlancar tugasnya maka perlu diadakan pendidikan dan pelatihan, serta penyiapan para calon kepala sekolah/madrasah dan pengembangan keprofesian berkelanjutan.

Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Nasional Baedhowi mengatakan, terdapat korelasi  langsung antara kompetensi kepala sekolah dengan pelaksanaan proses pembelajaran di sekolah. "Jika kualitas kompetensi kepala sekolah tinggi maka ada korelasi yang bagus dalam melaksanakan proses pembelajaran," katanya saat memberikan keterangan pers tentang implementasi Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendikasn) No.28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru menjadi Kepala Sekolah di Kemdiknas, Jakarta, Jumat (29/20/2010).

Pada acara yang dipandu oleh Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemdiknas M.Muhadjir hadir Direktur Profesi Pendidik Ahmad Dasuki dan Direktur Tenaga Kependidikan Surya Dharma.

Baedhowi menyampaikan, Undang-Undang No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyatakan persyaratan guru minimal berkualifikasi S1/D4. Oleh karena itu, kata dia, persyaratan kepala sekolah yang diatur dalam Permendiknas ini mengacu pada undang-undang tersebut. Ketentuan lain yang diatur dalam Permendiknas ini adalah terkait penyiapan calon kepala sekolah.

"Dulu kepala sekolah dipilih saja oleh kepala daerah, tetapi sekarang untuk menjadii kepala sekolah perlu ada persiapan-persiapan. Ada proses-proses administrasi maupun proses akademik yang harus dilakukan untuk menjadi calon kepala sekolah," katanya.

Lebih lanjut Baedhowi mengatakan, setelah calon kepala sekolah dipilih maka harus mengikuti proses pendidikan dan pelatihan minimal 100 jam dan praktik lapangan minimal tiga bulan. Untuk menjadi kepala sekolah, kata dia, harus ada suatu bukti bahwa mereka itu kompeten dan punya suatu keterampilan manajerial di dalam mengelola sekolah. "Diharapkan implementasi di lapangan tidak menentukan kepala sekolah hanya karena like and dislike, tetapi ada satu proses," ujarnya.

Baedhowi mengatakan, dalam proses pengangkatan kepala sekolah/madrasah melalui penilaian akseptabilitas oleh tim pertimbangan pengangkatan kepala sekolah/madrasah yang ditetapkan oleh pemerinah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota atau penyelenggara sekolah/madrasah yang dilaksanakan oleh masyarakat sesuai dengan kewenangannya.  "Anggotanya pun juga ada unsur pengawas," katanya.

Adapun masa tugas kepala sekolah/madrasah untuk satu kali masa tugas selama empat tahun. Namun, dapat diperpanjang satu kali masa tugas bila memiliki prestasi kinerja minimal baik. "Kalau sudah dua periode boleh diangkat kembali, tetapi pada sekolah yang lain dengan prestasi amat baik," ujar Baedhowi.

Dengan berlakunya permendiknas ini maka Kepmendiknas No.162/U/2003 tentang Pedoman Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah dinyatakan tidak berlaku.

Pada kesempatan yang sama, Baedhowi menyampaikan Permendiknas No.22 Tahun 2010  sebagai perubahan Permendiknas No.47 Tahun 2007 tentang inpassing guru nonPNS. Dijelaskan, guru-guru di bawah naungan yayasan agar mendapatkan tunjangan profesi layaknya guru-guru PNS lainnya maka perlu dilakukan inpassing atau penyetaran. Hal ini dilakukan agar pembayaran tunjangan profesi setara dengan guru PNS. "Dalam sertifikasi, baik guru PNS maupun nonPNS akan mendapatkan tunjangan profesi satu kali gaji pokok,"katanya.

Baedhowi menyebutkan, jumlah guru yang telah melakukan inpassing untuk tingkat pendidikan dasar sebanyak 6.430 orang dan untuk tingkat pendidikan menengah sebanyak 3.641 orang. Total sebanyak 10.071 orang.

Kemdiknas, lanjut Baedhowi, melalui Permendiknas No.27 tahun 2010 tentang Program Induksi bagi Guru Pemula, akan melakukan pembimbingan bagi guru pemula agar menjadi guru profesional. Caranya, kata dia, dilakukan dengan pembimbingan dari guru-guru senior dan kepala sekolah, serta pengawas. Masa induksi selama satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun. "Jika dalam dua tahun tidak bisa akan dialihfungsikan tidak menjadi guru, sehingga guru-guru yangbetul-betul diangkat nanti yang profesional," katanya. ***

Repro: Media Center Diknas