Translate

Selasa, 01 Maret 2011

HARUSKAH KEPALA SEKOLAH MENGAJAR ? Oleh: Sudirman.M*)


Pertanyaan seperti judul diatas sering diajukan oleh para guru terutama guru di sekolah yang jumlah gurunya masih kurang. Namun pertanyaan serupa juga sering ditanyakan oleh guru di sekolah yang gurunya terbilang cukup ketika melihat sang Kepala Sekolah tidak mengajar. Sesuai dengan Keputusan Mendikbud No.       025 Tahun 1995, bahwa tugas guru tersebut adalah a) Menyusun Program Pengajaran yang antara lain membuat Program Tahunan, Program Smestaer, Silabus RPP dan Program Penilaian. b) mengajar dikelas minimal 24 jam perminggu dan khusus guru yang ditugaskan menjadi kepala sekolah mengajar minimal 6 jam perminggu  c) melaksanakan Evaluasi seperti Ulhar, UTS dan UAS atau UKK, d) melaksanakan analisis hasil evaluasi e) melaksanakan program perbaikan dan pengayaan dan f) melaksanakan bimbingan konseling bagi guru kelas yang menjadi tanggungjawabnya.  Kepala Sekolah bukanlah jabatan Struktural ( jabatan yang memiliki eselon) akan tetapi jabatan Fungsional yang ditambah atau diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah, karenanya sebagai jabatan Fungsional tetap harus wajib mengajar seperti guru yang lain, namun bebannya saja menjadi lebih sedikit yaitu hanya 6 (enam) jam perminggu atau bagi yang kebetulan Kepala Sekolah berasal dari latar belakang guru Bimbingan dan Konseling, wajib membimbing sebanyak  40 (empat puluh) peserta didik dalam seminggu. Tidak berbeda dengan guru yang mengajar minimal 24 jam perminggu, maka kepala sekolah juga diwajibkan membuat Program Pengajaran, Membuat RPP, Membuat Program Penilaian, Melaksanakan Penilaian, Melaksanaan perbaikan an pengayaan.  Kepala sekolah bukan mengajar sekedar mengisi kelas kosong yang gurunya kebetulan berhalangan masuk, tapi terprogram dan rutin setiap minggu dalam waktu dan jam yang sama.  Demikian jga tugas wakil Kepala Sekolah di SMP, SMA, SMK, MTS dan MA tetap ada kewajiban mengajar namun Wakil Kepala Sekolah beban mengajar dalam seminggu adalah 12 ( dua belas jam) atau membimbing sebanyak 80 (delapan puluh) peserta didik perminggu bagi Wakil Kepala Sekolah yang berlatar belakang Guru Bimbingan dan Konseling, sementara itu di TK dan Sekolah Dasar tidak ada wakil Kepala Sekolah, Kalaupun ada yang diangkat secara internal,maka tugas dan kewajiban mengajarnya sama seperti guru yang lain yaitu wajib Mengajar sebanyak 24 ( dua puluh empat) jam perminggu. Kewajiban mengajar Kepala Sekolah ini ditegaskan lagi melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 39 Tahun 2009 Pasal 1 ayat 2 yang berbunyi: Beban mengajar guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan adalah paling sedikit 6(enam) jam perminggu, atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi Kepala satuan Pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor.
Dengan dua dasar ini maka terjawablah beberapa pertanyaan para guru tersebut, bahwa sesibuk apapun kepala sekolah, sebanyak apapun pekerjaannya maka kewajiban mengajar tetap harus dilakukan dan tidak dapat digantikan oleh orang lain secara permanen kecuali untuk beberapa saat. Sehingga tidak ada alas an lagi karena guru berlebihan maka Kepala Sekolah free mengajar, karena mengajar merupakan kewajiban fungsional.
Bagaimana Kepala Sekolah tidak mengajar karena kekurangan jam mengajara atau jam mengajar telah dipergunakan oleh guru lain? Solusinya adalah Kepala Sekolah dapat dapat melakukan tugas pengganti mengajar yang setiap 4 jam tugas tersebut eqivalen dengan 2 jam mengajarseperti membina kegiatan extra kurikuler dalam bentuk kegiatan Pramuka, Olimpiade/Lomba Kompetensi Siswa, Olahraga, Kesenian, Karya IlmiH Remaja (KIR), Kerohanian, Paskibra, Pencinta Alam, Palang Merah Remaja, UKS dan sebagainya, juga dapat melakukan kegiatan epengembangan diri yang mengarah kepada pembinaan bakat, minat dan kemampuan peserta didik.  Tugas yang setiap 4(empat) jam kegiatannya eqivalen dengan 2(dua) jam mengajar ini, dilakukan dengan catatan kewajiban mengajar tetap dilakukan minimal 50 % atau 3 (tiga jam)perminggu dan wajib melakukan bimbingan sebanyak 6 (enam) jam perminggu. Tugas kegiatan diluar mengajar berlaku juga bagi guru yang setelah diusahakan jam mengajarnya belum mencapai 24 (dua puluh empat) jam perminggu.  Tugas selain mengajar tersebut dilakukan dengan terprogram, terjadwal dan terevaluasi.
Guru yang tidak mencapai jumlah 24(dua puluh empat) jam mengajar serta Kepala Sekolah atau Wakil yang tidak mencapai jumlah minimal jam mengajar  sesuai sesuai ketentuan permendiknas No.39 Tahun 2009 tersebut tidak dapat diusulkan untuk naik pangkat atau mendapatkan sertifikasi guru. ( Arj)

*) Penulis adalah anggota Tim Akreditasi Sekolah Kabupaten Paser.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar