Translate

Kamis, 31 Mei 2012

Kurikulum SD bermuatan PBKB




KURIKULUM SD NEGERI 200 TANA PASER
(Bermuatan Pendidikan Budaya dan Karakter Bangsa)


LAMBANG DAYATAKAA.jpg

Dokumen I


PEMERNTAH KABUPATEN PASER
SD NEGERI 200 TANA PASER
Alamat: Jln. H. Karim. RT. 2 No. 51
Desa Tanah Periuk Kecamatan Tana Paser
2011/2012
 
































I.  PENDAHULUAN
1.    Latar Belakang
Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Dalam pelaksanaan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), Departemen Pendidikan Nasional telah menetapkan kerangka dasar Standar Kompetensi Lulusan (SKL), Standar Kompetensi (SK), dan Kompetensi Dasar (KD).
KTSP merupakan kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan. Pengembangannya harus berdasarkan satuan pendidikan, potensi daerah, atau karakteristik daerah, sosial budaya masyarakat setempat dan peserta didik.
Pemberlakuan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menuntut pelaksanaan otonomi daerah dan wawasan demokrasi dalam penyelenggaraan pendidikan. Pengelolaan pendidikan yang semula bersifat sentralistik berubah menjadi desentralistik. Desentralisasi pengelolaan pendidikan dengan diberikannya wewenang kepada satuan pendidikan untuk menyusun kurikulumnya mengacu pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yaitu Pasal 3 tentang fungsi dan tujuan pendidikan nasional dan Pasal 35 mengenai standar nasional pendidikan.
Desentralisasi pengelolaan pendidikan yang diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dan kondisi daerah harus segera dilaksanakan. Bentuk nyata desentralisasi pengelolaan pendidikan adalah diberikannya kewenangan kepada satuan pendidikan untuk mengambil keputusan berkenaan dengan pengelolaan pendidikan, seperti dalam pengelolaan kurikulum, baik dalam penyusunan maupun pelaksanaannya di satuan pendidikan.
Satuan pendidikan merupakan pusat pengembangan budaya. KTSP ini mengembangkan nilai-nilai budaya dan karakter bangsa sebagai satu kesatuan kegiatan pendidikan yang terjadi di sekolah. Nilai-nilai yang dimaksud di antaranya: religius, jujur, toleransi, disiplin, kerja keras, kreatif, mandiri, demokratis, rasa ingin tahu, semangat kebangsaan, cinta tanah air, menghargai prestasi, komunikatif, cinta damai, gemar membaca, peduli sosial dan lingkungan, serta tanggung jawab. Nilai-nilai melingkupi dan terintegrasi dalam seluruh kegiatan pendidikan sebagai budaya sekolah.

2.   Landasan Penyusunan KTSP
a.    Landasan Filosofis
Sekolah sebagai pusat pengembangan budaya tidak terlepas dari nilai-nilai budaya yang dianut oleh suatu bangsa. Bangsa Indonesia memiliki nilai-nilai budaya yang bersumber dari Pancasila, sebagai falsafah hidup berbangsa dan bernegara, yang mencakup religius, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan. Nilai-nilai ini dijadikan dasar filosofis dalam pengembangan kurikulum sekolah.
Sekolah sebagai bagian dari masyarakat tidak terlepas dari lokus, kewaktuan, kondisi sosial dan budaya. Kekuatan dan kelemahan dari hal-hal ini akan menjadi pertimbangan dalam penentuan Struktur Kurikulum sekolah ini.

b.   Landasan Yuridis
Secara yuridis KTSP ini dikembangkan berdasarkan:
·  Undang-undang Dasar 1945 Pasal 31 ayat (5), “Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia”  dan Pasal 32 ayat (1), “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dalam mengembangkan nilai-nilai budayanya.”
·  Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab II Pasal 3, ”Pendidikan bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik seutuhnya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”. Pasal 36 ayat (2), “Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik”. Pasal 38 ayat (2), “Kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor departemen agama kabupaten/kota untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah”.
·  Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 17 ayat (1), “Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan SD/MI/SDLB, SMP/MTs./SMPLB, SMA/MA/SMALB/SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat dikembangkan sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah/karakteristik daerah, sosial budaya masyarakat setempat, peserta didik”.
·  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 6 Tahun 2007 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional dan nomor 24 Tahun 2006 tentang pelaksanaan Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan, “Satuan pendidikan dapat mengadopsi atau mengadaptasi model Kurikulum Tingkat Satuan Pedidikan Dasar dan Menengah yang disusun oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen Pendidikan Nasional bersama unit terkait”.
3.     Tujuan Penyusunan KTSP
KTSP ini disusun sebagai pedoman bagi komunitas sekolah dalam menyelenggarakan kegiatan pendidikan yang sesuai dengan karakteristik sekolah, tujuan pendidikan nasional, dan prinsip-prinsip pendidikan.
4.   Prinsip Pengembangan KTSP
Pengembangan KTSP ini berpedoman pada prinsip-prinsip berikut ini.
a.   Berpusat pada potensi perkembangan kebutuhan dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya
Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, kepentingan peserta didik, dan tuntutan lingkungan, serta budaya dan karakter bangsa. Memiliki posisi sentral berarti kegiatan pembelajaran berpusat pada peserta didik.
b.   Beragam dan terpadu 
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan keragaman karakteristik peserta didik, kondisi daerah, jenjang dan jenis pendidikan, serta menghargai dan tidak diskriminatif terhadap perbedaan agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender. Kurikulum meliputi substansi komponen muatan wajib kurikulum, muatan lokal, dan pengembangan diri secara terpadu, serta disusun dalam keterkaitan dan kesinambungan yang bermakna dan tepat antarsubstansi.
c.    Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan seni
Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang berkembang secara dinamis. Oleh karena itu, semangat dan isi kurikulum memberikan pengalaman belajar peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
d.   Relevan dengan kebutuhan kehidupan
Pengembangan kurikulum dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan kehidupan, termasuk di dalamnya kehidupan  kemasyarakatan, dunia usaha dan  dunia kerja. Oleh karena itu, pengembangan keterampilan pribadi,  keterampilan  berpikir, keterampilan sosial, keterampilan akademik, dan keterampilan vokasional merupakan keniscayaan.
e.    Menyeluruh dan berkesinambungan
Substansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antarsemua jenjang pendidikan.
f.     Belajar sepanjang hayat
Kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan, dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal, nonformal, dan informal  dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan manusia seutuhnya.
g.    Seimbang antara kepentingan nasional dan daerah
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kepentingan nasional dan kepentingan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan motto Bhinneka Tunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

5.   Prinsip Pelaksanaan KTSP
Pelaksanaan Kurikulum ini berdasarkan 7 prinsip sebagai berikut:
1.        Siswa harus mendapatkan layanan pendidikan yang bermutu, serta memperoleh kesempatan untuk mengekspresikan dirinya secara bebas, dinamis dan menyenangkan.
2.        Menegakkan 5 pilar belajar:
a.       Belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
b.      Belajar untuk memahami dan menghayati.
c.       Belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif.
d.      Belajar untuk hidup bersama dan berguna bagi orang lain dan
e.       Belajar untuk membangun dan menemukan jati diri, melalui proses, pembelajaran yang aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan.
3.         Siswa mendapatkan layanan yang bersifat perbaikan, pengayaan dan percepatan.
4.         Suasana hubungan siswa dan guru yang saling menerima dan menghargai, akrab, terbuka dan hangat;
5.         Menggunakan pendekatan multi strategi dan multi media, sumber belajar dan teknologi yang memadai dan memanfaatkan lingkungan sekitar sebagai sumber belajar.
6.         Mendayagunakan kondisi alam, sosial budaya serta kekayaan daerah.
7.         Diselenggarakan dalam keseimbangan, keterkaitan dan kesinambungan yang cocok dan memadai antar kelas dan jenis serta jenjang pendidikan.



















II. TUJUAN PENDIDIKAN, VISI, MISI, DAN TUJUAN SEKOLAH

1.   Tujuan Pendidikan
Tujuan Pendidikan Nasional adalah berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang: beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. 
Tujuan pendidikan dasar adalah meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.

  1. Visi
Sekolah dengan lingkungan belajar yang mampu mengembangkan seluruh potensi peserta didik secara maksimal yang dijiwai oleh nilai-nilai budaya dan karakter bangsa.

  1. Misi
·          Mengembangkan sikap dan perilaku religiusitas di lingkungan dalam dan luar sekolah.
·          Mengembangkan budaya gemar membaca, rasa ingin tahu, bertoleransi, bekerja sama, saling menghargai, disiplin, jujur, kerja keras, kreatif, dan mandiri.
·          Menciptakan lingkungan sekolah yang aman, rapi, bersih, dan nyaman.
·          Berhatinyaman (bersih sehat indah aman dan nyaman)
·          Menciptakan suasana pembelajaran yang menantang, menyenangkan, komunikatif, tanpa takut salah, dan demokratis.
·          Mengupayakan pemanfaatan waktu belajar, sumber daya fisik, dan manusia agar memberikan hasil yang terbaik bagi perkembangan peserta didik.
·          Menanamkan kepedulian sosial dan lingkungan, cinta damai, cinta tanah air, semangat kebangsaan, dan hidup demokratis.
  1. Tujuan Sekolah  
Mengacu pada visi dan misi sekolah, serta tujuan umum pendidikan dasar, tujuan Sekolah Dasar Negeri 200 Tana Paser dalam mengembangkan pendidikan ini adalah sebagai berikut ini.
a.   Semua kelas melaksanakan pendekatan “pembelajaran aktif” pada semua mata pelajaran.
b.   Mengembangkan berbagai kegiatan dalam proses belajar di kelas berbasis pendidikan budaya dan karakter bangsa.
c.    Mengembangkan budaya sekolah yang kondusif untuk mencapai tujuan pendidikan dasar.
d.   Menyelenggarakan berbagai kegiatan sosial yang menjadi bagian dari pendidikan budaya dan karakter bangsa.
e.    Menjalin kerja sama lembaga pendidikan dengan media dalam mempublikasikan program sekolah.
f.    Memanfaatkan dan memelihara fasilitas untuk sebesar-besarnya dalam proses pembelajaran.






III.      STRUKTUR DAN MUATAN KURIKULUM
A.Struktur Kurikulum

Struktur Kurikulum merupakan pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik dalam kegiatan pembelajaran.  Struktur Kurikulum SD meliputi substansi pembelajaran yang ditempuh dalam satu jenjang pendidikan selama enam tahun mulai kelas I sampai kelas VI. Struktur Kurikulum SD disusun berdasarkan stándar Kompetensi lulusan dan stándar kompetensi Mata Pelajaran dengan ketentuan bahwa Kurikulum SD memuat delapan mata pelajaran, muatan lokal dan pengembangan diri.

Peraturan pemerintah No. 19  Tahun 2005 Tentang Standar Pendidikan Nasional Penidikan Ayat (1) menyatakan bahwa struktur dan muatan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) pada jenjang pendidikan dasar dan menengah meliputi lima kelompok mata pelajaran sebagai berikut:

(1)  Kelompok mata pelajaran agama dan ahlkak mulia
(2)  Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
(3)  Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan tehnologi
(4)  Kelompok mata pelajaran estetika
(5)  Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan


Cakupan setiap kelompok mata pelajaran untuk setiap jenjang SD/MI/SDLB dapat dilihat dalam tabel berikut:

No
Kelompok Mata Pelajaran
Catatan
1
Agama dan Ahlak mulia
Kelompok mata pelajaran agama dan ahlak mulia dimaksudkan untukmembentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa lepada Tuhan Yang Maha Esa serta berahlak mulia.  Ahlak mulia mencakup etika, budi pekerti, atau moral seagai perwujudan dari pendidikan agama.
2
Kewargaanegara dan Kepribadian
Kelompok mata pelajaran kewargaan negara dan kepribadian dimaksudkan untuk peningkatan kesadaran dan wawasan peserta didik akan status, hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta peningkatan kualitas dirinya sebagai manusia.
Kesadaran dan wawasan termasuk wawasan kebangsaan, jiwa dan patriotismo bela negara, penghargaan terhadap hak-hak azasi manusia, kemajemukan bangsa, pelestarian lingkungan hidup, kesetaraan gender, demokrasi, tanggungjawab sosial, ketaatan pada hukum, ketaatan membayar pajak, dan sikap serta prilaku anti korupsi, kolusi dan nepotismo.
3
Ilmu Pengetahuan dan Tekhnologi
Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SD/MI/SDLB/Paket A dimaksudkan untuk mengenal, menyikapi, dan mengapresiasi ilmu pengetahuan dan teknologi, serta mananamkan kebiasaan berpikir dan berperilaku ilmiah yang kritis, kreatif dan mandiri.
4
Estétika
Kelompok mata pelajaran estetika dimaksudkan untuk meningkatkan sensitivitas, kemampuan mengekspresikan dan kemampuan mengapresiasi keindahan dan harmoni. Kemampuan mengapresiasi dan mengekspresikan keindahan serta harmoni mencakup apresiasi dan ekspresi, baik dalam kehidupan individual sehingga mampu menikmati dan mensyukuri hidup, maupun dalam kehidupan kemasyarakatan sehingga mampu menciptakan kebersamaan yang harmonis.
5
Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan pada SD/MI/SDLB/Paket A dimaksudkan untuk meningkatkan potensi fisik serta menanamkan sportivitas dan kesadaran hidup sehat.
Budaya hidup sehat termasuk kesadran, sikap, dan perilaku hidup sehat yang bersifat individual ataupun yang bersifat kolektif kemasyarakatan seperti keterbatasan dari perilaku seksual bebas, kecanduan narkoba, HIV/AIDS, demam berdarah, muntaber, dan penyakit lain yang potensial untuk mewabah.
Selanjutnya dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Estándar Nasional Pendidikan dijelaskan pula bahwa:

1)   Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia pada SD/MI/SDLB/Paket A dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan agama, kewarganegaraan, kepribadian, ilmu pengetahuan dan teknologi, estetika, jasmani, olah raga, dan kesehatan.
2)   Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian pada SD/MI/SDLB/Paket A, dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan agama, akhlak mulia, kewarganegaraan, bahasa, seni dan budaya, dan pendidikan jasmani.

3)   Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SD/MI/SDLB/Paket A, dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegaiatan bahasa, matemátika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, keterampilan/kejujuran, dan muatan lokal yang relevan.

4)   Kelompok mata pelajaran estética SD/MI/SDLB/Paket A dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, seni dan budaya, keterampilan, dan muatan lokal yang relevan.

5)   Kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan pada SD/MI/SDLB/Paket A dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan pendidikan jasmani, olahraga, pendidikan kesehatan, ilmu pengetahuan alam, dan muatan lokal yang relevan.


Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, struktur Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan SD Negeri 200 Tana Paser adalah sebagai berikut ;








No
Komponen
Alokasi Waktu
Kelas
1
2
3
4
5
6
A
Mata Pelajaran

1
PAI

Pendekatan Tematik
3/1
3/1
3/1
2
Pendidikan Kewarganegaraan

2

2

2
3
Bahasa Indonesia
5
5
5
4
Matemátika
5
5
5
5
Ilmu Pengetahuan Alam
4
4
4
6
Ilmu Pengetahuan Sosial
3
3
3
7
Seni Budaya dan Keterampilan

4

4

4
8
Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan

4

4

4
B




C
Mulok:
a. Pend. Lingkungan Hidup



2
2
2
b. Bahasa Paser
2
2
2

2**)
2**)
2**)
Pengembangan Diri
2*)
2*)
2*)
Jumlah
30
31
32
36
36
36
*)Equivalen 2 Jam Pembelajaran
**) dua jam dapat ditambahkan ke salah satu pelajaran yg dianggap sulit misalnya matematika dari 5 menjadi 6, IPS dari 3 menjadi 4 jam.
Keterangan
1.   1 (satu) Jam pelajaran alokasi waktu 35 menit
2.   Kelas 1,2 dan 3 pendekatan Tematik
3.   Kelas 4, 5, dan 6 pendekatan Mata Pelajaran
4.   Sekolah dapat memasukkan pendidikan yang berbasis keunggulan local dan global, yang merupakan bagian dari mata pelajaran yang diunggulkan.

5.   Mengenai pembelajaran tematis sekolah dapat menentukan alokasi waktu permatapelajaran sedangkan dalam PBM menggunakan pendekatan tematis.


B. Muatan Kurikulum

Muatan KTSP meliputi sejumlah mata pelajaran yang keluasan dan kedalamannya merupakan beban belajar bagi peserta didik pada satuan pendidikan. Di samping itu materi muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri termasuk ke dalam isi kurikulum.

Isi Kurikulum  Tingkat Satuan Pendidikan menjelaskan tujuan dan ruang lingkup mata pelajaran (1) Pendidikan Agama (2) Pendidikan Kewarganegaraan (3) Bahasa Indonesia (4) Matematika (5) Ilmu Pengetahuan Alam (6) Ilmu Pengetahuan Sosial (7) Seni Budaya dan Ketrampilan, dan (8) Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan.

Kurikulum SD Negeri 200 Tana Paser,  memasukan pendidikan kecakapan hidup yang mencakup kecakapan pribadi, kecakapan sosial, kecakapan akademik, dan atau kecakapan vokasional. 

Pendidikan kecakapan hidup dapat diperoleh peserta didik dari sekolah yang bersangkutan dan atau dari sekolah lain atau lembaga pendidikan non formal yang sudah memperoleh akreditasi.

Kurikulum untuk SD Negeri 200 Tana Paser,  memasukkan pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global, keunggulan lokal dapat diperoleh peserta didik (siswa) dari sekolah lain dalam satu jaringan kerjasama dan atau lembaga pendidikan non formal yang sudah memperoleh akreditasi.

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan menegaskan bahwa kedalaman muatan kurikulum pada setiap satuan pendidikan dituangkan dalam kompetensi pada setiap tingkat dan/atau semester sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan. Kompetensi yang dimaksud terdiri atas standar kompetensi dan kompetensi dasar.
1. Mata Pelajaran
a. Pendidikan Agama Islam
    Tujuan:
  • Menumbuhkankembangkan akidah melalui pemberian, pemupukan dan pengembangan pengetahuan, penghayatan, pengamalan, pembiasaan, serta pengalaman peserta didik tentang agama Islam sehingga menjadi manusia muslim yang terus berkembang keimanan dan ketaqwaannya kepda Allah SWT.
  • Mewujudkan manusia Indonesia yang taat beragama dan berakhlak mulia yaitu manusia yang berpengetahuan, rajin beribadah, cerdas, produktif, Jujur, adil, etis, berdisiplin, bertoleransi (tasamuh), menjaga keharmonisan secara personal dan sosial serta mengembangkan budaya agama dalam komunitas sekolah.

Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dapat dilihat pada lampiran Peraturan Mentri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006.


b. Pendidikan Kewarganegaraan
  
 Tujuan:
  • Berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan
  • Berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab, dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta anti-korupsi
  • Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lanilla.
  • Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung atau tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi infrmasi dan komunikasi.

Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan dapat dilihat pada lampiran Peraturan Mentri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006.

c. Bahasa Indonesia
    Tujuan:
  • Berkomunikasi secara efektif dan efisien sesuai dengan etika yang berlaku baik secara lisan maupun tulis
  • Menghargai da Bangla menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan dan bahasa negara
  • Memahami bahasa Indonesia dan menggunakannya dengan tepat dan kreatif untuk berbagai tujuan
  • Menggunakan bahasa Indonesia untuk meningkatkan kemampuan intelectual, serta kematangan emosional dan sosial.
  • Menikmati dan memanfaatkan karya sastra untuk memperluas wawasan, memperhalus budi pekerti, serta meningkatkan pengetahuan dan kemampuan berbahasa
  • Menghargai dan membanggakan sastra bahasa Indonesia sebagai khazanah budaya dan intelektual manusia Indonesia.

Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar mata pelajaran Bahasa Indonesia dapat dilihat pada lampiran Peraturan Mentri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006.

d. Matematika

Tujuan :
  • Memahami konsep matematika, menjelaskan keterkaitan antar konsep  dan mengaplikasikan konsep atau logaritma, secara luwes, akurat, efisien dan tepat dalam pemecahan masalah.
  • Menggunakan penalaran pada pola dan sifat, melakukan manipulasi matemática dalam membuat generalisasi, menyusun bukti atau menjelaskan gagasan dan pernyataan matemtika.
  • Memecahkan masalah yang meliputi kemampuan memahami masalah, merancang model matematika, menyelesaikan model dan menafsirkan solusi yang diperoleh.
  • Mengkomunikasikan gagasan dengan simbol, tabel, diagram, atau media lain untuk memperjelas keadaan atau masalah.
  • Memiliki sikap menghargai kegunaan matemátika dalam kehidupan yaitu memiliki rasa ingin tahu, perhatian, dan minat dalam mempelajari matematika, serta sikap ulet dan percaya diri dalam pemecahan masalah.
Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar mata Pelajaran Matemática dapat dilihat pada Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006.


e. IPA

Tujuan :
  • Memperoleh keyakinan terhadap kebesaran Tuhan Yang Maha Esa berdasarkan keberadaan, keindahan dan keteraturan alam ciptaanNya.
  • Mengembangkan Pengetahuan dan Pemahaman konsep-konsep IPA yang bermanfaat dan dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
  • Mengembangkan rasa ingin tahu, sikap positif dan kesadaran tentang adanya hubungan yang saling mempengaruhi antara IPA, lingkungan, tehnologi dan masyarakat.
  • Mengembangkan ketrampilan proses untuk menyelidiki alam sekitar, memecahkan masalah dan membuat keputusan.
  • Meningkatkan kesadaran untuk berperanserta dalam memelihara, menjaga, dan melestarikan lingkungan alam.
  • Meningkatkan kesadaran untuk menghargai alam dan segala keteraturannya sebagai salah satu ciptaan tuhan.
  • Memperoleh bekal pengetahuan, konsep dan keterampilan IPA sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan ke SMP/MTs. 

Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar mata pelajaran IPA dapat dilihat pada lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006. 

f.IPS
Tujuan :
·         Mengenal konsep-konsep yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat dan lingkungannya.
·         Memiliki kemampuan dasar untuk berpikir logis dan kritis, rasa ingin tahu, inkuiri, memecahkan masalah, dan ketrampilan dalam kehidupan sosial. 
·         Memiliki komitmen dan kesadaran terhadap nilai-nilai sosial dan kemanusiaan.
·         Memiliki kemampuan berkomunikasi, bekerjasama dan berkompetisi dalam masyarakat yang majemuk, di tingkat local, nasional, dan global.

Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar mata pelajaran IPS dapat dilihat pada lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006.

g.Seni Budaya dan Ketrampilan

Tujuan :
·         Memahami konsep dan pentingnya seni budaya dan    ketrampilan.
·         Menampilkan sikap apresiasi terhadap seni budaya dan ketrampilan.
·         Menampilkan kreativitas melalui seni budaya dan ketrampilan dalam tingkat lokal, regional, maupun global.

Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar mata pelajaran Seni Budaya dan Ketrampilan dapat dilihat pada lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006.

h.Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan

Tujuan :
·         Mengembangkan ketrampilan pengelolaan diri dalam upaya pengembangan dan pemeliharaan kebugaran jasmani serta pola hidup sehat melalui berbagai aktivitas jasmani dan olahraga yang terpilih.
·         Meningkatkan pertumbuhan fisik dan pengembangan psikis yang lebih baik.
·         Meningkatkan kemampuan dan ketrampilan gerak dasar.
·         Meletakkan landasan karakter moral yang kuat melalui internalisasi nilai-nilai yang terkandung didalam pendidikan jasmani, olahraga dan kesehatan.
·         Mengembangkan sikap sportif, Jujur, disiplin, bertanggung jawab, kerjasama, percaya diri dan demokratis.
·         Mengembangkan ketrampilan untuk menjaga keselamatan diri sendiri, orang lain dan lingkungan.
·         Memahami konsep aktivitas jasmani dan olahraga di lingkungan yang bersih sebagai informasi untuk mencapai pertumbuhan fisik yang sempurna, pola hidup sehat dan kebugaran, trampil, serta memiliki sikap yang positif.

Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar mata pelajaran Pendidikan Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan dapat dilihat pada lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006.

b. Muatan Lokal

Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat dikelompokan kedalam mata pelajaran yang ada.  Substansi muatan lokal ditentukan oleh satuan pendidikan dalam hal ini SD Negeri 200 Tana Paser
     a. Lingkungan Hidup
              Tujuan :
  • Kurikulum sedang disusun oleh Dinas Pendidikan bekerjasama dengan Bapedalda Kabupaten Paser.

  1. Bahasa Inggris
Tujuan :
·      Mengenalkan bahasa Inggris sebagai bahasa komunikasi internasional.
·      Membekali siswa untuk menghadapi tuntunan dalam rangka menyongsong era globalisasi
2*) Ekuivalen 2 Jam pembelajaran
a.     Muatan Lokal
Muatan Lokal yang dipilih ditetapkan berdasarkan ciri khas, potensi dan keunggulan daerah, serta ketersediaan lahan, sarana prasarana, dan tenaga pendidik. Sasaran pembelajaran muatan lokal adalah pengembangan jiwa kewirausahaan dan penanaman nilai-nilai budaya sesuai dengan lingkungan. Nilai-nilai kewirausahaan yang dikembangkan antara lain inovasi, kreatif, berpikir kritis, eksplorasi, komunikasi, kemandirian, dan memiliki etos kerja. Nilai-nilai budaya yang dimaksud antara lain kejujuran, tanggung jawab, disiplin, kepekaan terhadap lingkungan, dan kerja sama.
Penanaman nilai-nilai kewirausahaan dan budaya tersebut diintegrasikan di dalam proses pembelajaran yang dikondisikan supaya nilai-nilai tersebut dapat menjadi sikap dan perilaku dalam kehidupan sehari-hari.
Muatan Lokal merupakan mata pelajaran, sehinggga satuan pendidikan harus mengembangkan standar kompetensi (SK) dan kompetensi dasar (KD) untuk setiap muatan lokal yang diselenggarakan.

Muatan Lokal yang diselenggarakan di SD ini adalah sebagai berikut.
No.
Jenis Muatan Lokal
Alokasi Waktu
1
2
3
4
5
6
1.
PLH
2.
Bahasa Paser

b.     Pengembangan Diri
Kegiatan pengembangan diri adalah kegiatan yang bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan minat. Kegiatan pengembangan diri dapat dilakukan dalam bentuk bimbingan konseling dan kegiatan ekstrakurikuler.
Pengembangan diri terdiri atas 2 (dua) bentuk kegiatan, yaitu terprogram dan tidak terprogram.
1.     Kegiatan pengembangan diri secara terprogram dilaksanakan dengan perencanaan khusus dalam kurun waktu tertentu untuk memenuhi kebutuhan peserta didik secara individual, kelompok, dan atau klasikal melalui penyelenggaraan kegiatan seperti dibawah ini. Keikutsertaan siswa dalam pengembangan diri dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh kepala sekolah dan Pembina kegiatan pengembangan diri tersebut.
Kegiatan
Pelaksanaan
Layanan dan kegiatan pendukung konseling
·      Individual
·      Kelompok: tatap muka guru BP masuk ke kelas
Ekstrakurikuler
·      Kepramukaan
·      UKS
·      KIR
·      Olah raga
·      Kerohaniaan
·      Seni budaya/sanggar seni
·      Marching band
·      dll

                  
2.     Kegiatan pengembangan diri secara tidak terprogram dapat dilaksanakan sebagai berikut.

Kegiatan
Contoh
Rutin, yaitu kegiatan yang dilakukan terjadwal
·      Piket kelas
·      Ibadah
·      Berdoa sebelum dan sesudah pembelajaran di kelas
·      Bakti sosial
·      Kegiatan pengajian mentari Pagi/Jumat pagi
Spontan, adalah kegiatan  tidak terjadwal dalam kejadian khusus
·      Memberi dan menjawab salam
·      Meminta maaf
·      Berterima kasih
·      Mengunjungi orang yang sakit
·      Membuang sampah pada tempatnya
·      Menolong orang yang sedang dalam kesusahan
·      Melerai pertengkaran

Keteladanan, adalah kegiatan dalam bentuk perilaku sehari-hari
·      Performa guru
·      Mengambil sampah yang berserakan
·      Cara berbicara yang sopan
·      Mengucapkan terima kasih
·      Meminta maaf
·      Menghargai pendapat orang lain
·      Memberikan kesempatan terhadap pendapat yang berbeda
·      Mendahulukan kesempatan kepada orang tua
·      Penugasan peserta didik secara bergilir
·      Menaati tata tertib (disiplin, taat waktu, taat pada peraturan)
·      Memberi salam ketika bertemu
·      Berpakaian rapi dan bersih
·      Menepati janji
·      Memberikan penghargaan kepada orang yang berprestasi
·      Berperilaku santun
·      Pengendalian diri yang baik
·      Memuji pada orang yang jujur
·      Mengakui kebenaran orang lain
·      Mengakui kesalahan diri sendiri
·      Berani mengambil keputusan
·      Berani berkata benar
·      Melindungi kaum yang lemah
·      Membantu kaum yang fakir
·      Sabar mendengarkan orang lain
·      Mengunjungi teman yang sakit
·      Membela kehormatan bangsa
·      Mengembalikan barang yang bukan miliknya
·      Antri
·      Mendamaikan

Jenis Pengembangan Diri yang ditetapkan SD 200 Tana Paser adalah sebagai berikut ini.
Jenis Pengembangan Diri
Nilai-nilai yang ditanamkan
Strategi
A.   Bimbingan Konseling (BK)

·      Kemandirian
·      Percaya diri
·      Kerja sama
·      Demokratis
·      Peduli sosial
·      Komunikatif
·      Jujur 
·      Pembentukan karakter atau kepribadian
·      Pemberian motivasi
·      Bimbingan karier

B.   Kegiatan Ekstrakurikuler:
1.    Kepramukaan


·         Demokratis
·         Disiplin
·         Kerja sama
·         Rasa Kebangsaan
·         Toleransi
·         Peduli sosial dan lingkungan
·         Cinta damai
·         Kerja keras
·      Latihan terprogram (kepemimpinan, berorganisasi)


2.    UKS
·         Peduli sosial
·         Toleransi
·         Disiplin
·         Komunikatif

·         Latihan terprogram

3.    Olahraga

·         Sportifitas
·         Menghargai prestasi
·         Kerja keras
·         Cinta damai
·         Disiplin
·         Jujur

·         Melalui latihan rutin (antara lain: bola voli, basket, tenis meja, badminton, pencak silat, outbond)
·         Perlombaan olah raga
4.    Kerohanian


·         Religius
·         Rasa kebangsaan
·         Cinta tanah air


·         Beribadah rutin
·         Peringatan hari besar agama
·         Kegiatan keagamaan
5.    Seni budaya/Sanggar seni


·         Disiplin
·         Jujur
·         Peduli budaya
·         Peduli sosial
·         Cinta tanah air
·         Semangat kebangsaan
·         Latihan rutin
·         Mengikuti vokal grup
·         Berkompetisi internal dan eksternal
·         Pagelaran seni
6.    Kepemimpinan
·         Tanggung jawab
·         Keberanian
·         Tekun
·         Sportivitas
·         Disiplin
·         Mandiri
·         Demokratis
·         Cinta damai
·         Cinta tanah air
·         Peduli lingkungan
·         Peduli sosial
·         Keteladanan
·         Sabar
·         Toleransi
·         Kerja keras
·         Pantang menyerah
·         Kerja sama
·         Kepramukaan
·         Kegiatan kerohanian
·         Kegiatan KIR
·         Kegiatan PMR
7.    Festival sekolah
·         Kreativitas
·         Etos kerja
·         Tanggung jawab
·         kepemimpinan
·         Kerja sama
·         Pasar seni
·         Pagelaran seni atau musik
·         Pameran karya ilmiah
·         Bazaar
·         Pasar murah
·         Karya seni
·         Peringatan hari-hari besar agama/nasional

d.  Pengembangan Pendidikan Budaya dan Karakter Bangsa
Pada prinsipnya, pengembangan pendidikan budaya dan karakter bangsa tidak dimasukkan sebagai pokok bahasan tetapi terintegrasi ke dalam mata pelajaran, pengembangan diri dan budaya sekolah. Guru dan sekolah perlu mengintegrasikan nilai-nilai yang dikembangkan dalam pendidikan budaya dan karakter bangsa ke dalam KTSP, silabus dan RPP yang sudah ada.  Indikator nilai-nilai budaya dan karakter bangsa ada dua jenis yaitu (1) indikator sekolah dan kelas, dan (2) indikator untuk mata pelajaran.
Indikator sekolah dan kelas adalah penanda yang digunakan oleh kepala sekolah, guru dan personalia sekolah dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi sekolah sebagai lembaga pelaksana pendidikan budaya dan karakter bangsa. Indikator ini berkenaan juga dengan kegiatan sekolah yang diprogramkan dan kegiatan sekolah sehari-hari (rutin). Indikator mata pelajaran menggambarkan perilaku afektif seorang peserta didik berkenaan dengan mata pelajaran tertentu. Perilaku yang dikembangkan dalam indikator pendidikan budaya dan karakter bangsa bersifat progresif, artinya, perilaku tersebut berkembang semakin komplek antara satu jenjang kelas dengan jenjang kelas di atasnya, bahkan dalam jenjang kelas yang sama. Guru memiliki kebebasan dalam menentukan berapa lama suatu perilaku harus dikembangkan sebelum ditingkatkan ke perilaku yang lebih kompleks.
Pembelajaran pendidikan budaya dan karakter bangsa menggunakan pendekatan proses belajar aktif dan berpusat pada anak, dilakukan melalui berbagai kegiatan di kelas, sekolah, dan masyarakat. Di kelas dikembangkan melalui kegiatan belajar yang biasa dilakukan guru dengan cara integrasi. Di sekolah dikembangkan dengan upaya pengkondisian atau perencanaan sejak awal tahun pelajaran, dan dimasukkan ke Kalender Akademik dan yang dilakukan sehari-hari sebagai bagian dari budaya sekolah sehingga peserta didik memiliki kesempatan untuk memunculkan perilaku yang menunjukkan nilai-nilai budaya dan karakter bangsa. Di masyarakat dikembangkan melalui kegiatan ekstra kurikuler dengan melakukan kunjungan ke tempat-tempat yang menumbuhkan rasa cinta tanah air dan melakukan pengabdian masyarakat untuk menumbuhkan kepedulian dan kesetiakawanan sosial.
Adapun penilaian dilakukan secara terus menerus oleh guru dengan mengacu pada indikator pencapaian nilai-nilai budaya dan karakter, melalui pengamatan guru ketika seorang peserta didik melakukan suatu tindakan di sekolah, model anecdotal record (catatan yang dibuat guru ketika melihat adanya perilaku yang berkenaan dengan nilai yang dikembangkan), maupun memberikan tugas yang berisikan suatu persoalan atau kejadian yang memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk menunjukkan nilai yang dimilikinya.
Dari hasil pengamatan, catatan anekdotal, tugas, laporan, dan sebagainya guru dapat memberikan kesimpulannya/pertimbangan yang dinyatakan dalam  pernyataan kualitatif sebagai berikut ini.
BT :  Belum Terlihat (apabila peserta didik belum memperlihatkan tanda- tanda awal perilaku yang dinyatakan dalam indikator).
MT :  Mulai Terlihat (apabila peserta didik sudah mulai memperlihatkan adanya tanda-tanda awal perilaku yang dinyatakan dalam indikator tetapi belum konsisten)
MB :  Mulai Berkembang (apabila peserta didik sudah memperlihatkan berbagai tanda perilaku yang dinyatakan dalam indikator dan mulai konsisten)
MK :  Membudaya (apabila peserta didik terus menerus memperlihatkan perilaku yang dinyatakan dalam indikator secara  konsisten)
c.     Pengaturan Beban Belajar
Beban belajar yang digunakan pada SD Negeri 200 Tana Paser adalah sistem paket.  Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran pada sistem paket dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum Nasional.  Sekolah dimungkinkan menambah maximum 4 (empat) jam pembelajaran perminggu secara keseluruhan dari jumlah standar munimal yang ditetapkan.  Pemanfaatan jam pembelajaran tambahan mempertimbangkan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi.
Alokasi waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur dalam sistem paket untuk SD 0 %-40%,dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan.  Pemanfaatan alokasi waktu tersebut mempertimbangkan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi.
Adapun alokasi waktu untuk praktik, dua jam kegiatan praktik di sekolah setara dengan satu jam tatap muka.  Empat jam praktik di luar sekolah setara dengan satu jam tatap muka.



Kelas
Satu jam pembelajaran ttap muka/menit
Jumlah jam pembelajaran perminggu
Minggu efektif pertahun ajaran
Waktu pembelajaran pertahun
1
35
26
37
962
2
35
27
37
999
3
35
28
37
1036
4
35
36
37
1332
5
35
36
37
1332
6
35
36
33
1221

D. Ketuntasan Belajar
Ketuntasan Belajar/Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) didasarkan pada beberapa pertimbangan diantaranya input peserta didik,  kemampuan daya dukung dan tingkat kesulitan mata pelajaran.  Berdasarkan pertimbangan tersebut ditentukanlah Ketuntasan Belajar, misalnya 75%.

Peserta didik yang belum mencapai ketuntasan belajar ( KKM) 75% harus mengikuti program perbaikan (remedial) sampai mencapai ketuntaan belajar yang dipersyaratkan.  Yang telah mencapai ketuntasan belajar 80% sampai 90% dapat mengikuti program pengayaan (enrichment), sedangkan yang mencapai ketuntasan belajar lebih dari 90% mengikuti program percepatan (accelerated).

Kriteria Ketuntasan Minimal ( KKM ) pada SD Negeri 200 Tana Paser:
Smester 1
No
Mata Pelajaran
Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM)
1
2
3
4
5
6
Rt
1
Pendidikan Agama







2.
PKn







3.








4.








5.








6.








7.








8.








9.








10.








11.










Smester 2
No
Mata Pelajaran
Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM)
1
2
3
4
5
6
Rt
1
Pendidikan Agama







2.
PKn







3.








4.








5.








6.








7.








8.








9.








10.








11.









Catatan: KKM sekolah adalah rata-rata KKM mata pelajaran kelas
Catatan:
Satuan pendidikan ini menggunakan prinsip mastery learning (ketuntasan belajar), ada perlakuan khusus untuk peserta didik yang belum maupun sudah mencapai ketuntasan. Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti kegiatan remedial, sedangkan peserta didik yang sudah mencapai KKM mengikuti kegiatan pengayaan.
1.      Program Remedial (Perbaikan)
a.    Remedial wajib diikuti oleh peserta didik yang belum mencapai KKM dalam setiap kompetensi dasar dan/atau indikator.
b.    Kegiatan remedial dilaksanakan di dalam/di luar jam pembelajaran.
c.     Kegiatan remedial meliputi remedial pembelajaran dan remedial penilaian.
d.    Penilaian dalam program remedial dapat berupa tes maupun nontes.
e.     Kesempatan mengikuti kegiatan remedial.
f.      Nilai remedial dapat melampaui KKM.
2.    Program Pengayaan
a.    Pengayaan boleh diikuti oleh peserta didik yang telah mencapai KKM dalam setiap kompetensi dasar.
b.    Kegiatan pengayaan dilaksanakan di dalam/di luar jam pembelajaran.
c.     Penilaian dalam program pengayaan dapat berupa tes maupun nontes.
d.    Nilai pengayaan yang lebih tinggi dari nilai sebelumnya dapat digunakan.


E.Kenaikan Kelas dan Kelulusan
1.   Mekanisme kenaikan kelas dan tinggal kelas pada SD Negeri 200 Tana Paser adalah :

a.    Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun
b.   Siswa dinyatakan naik kelas, apabila yang bersangkutan telah mencapai Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) pada semua indikator, hasil belajar (HB), kompetensi dasar (KD), dan standar kompetensi (SK) pada semua mata pelajaran.
c.    Siswa dinyatakan harus mengulang di kelas yang sama bila,
a)    memperoleh nilai kurang dari kategori baik pada kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia 
b)   Jika peserta didik tidak menuntaskan KD dan SK lebih dari 2 mata pelajaran untuk semua kelompok mata pelajaran sampai pada batas akhir tahun ajaran, dan
c)    Jika karena alasan yang kuat, misal karena gangguan kesehatan fisik, emosi atau mental sehingga tidak mungkin berhasil dibantu mencapai kompetensi yang ditargetkan.
d.    Ketika mengulang di kelas yang sama, nilai siswa untuk semua indikator, KD, dan SK yang ketuntasan belajar minimumnya sudah dicapai, minimal sama dengan yang dicapai pada tahun sebelumnya.
e.    Jumlah absensi (sakit, izin dan alpha) tidak lebih dari 10 % dari hari efektif sekolah dalam satu tahun pembelajaran.
    1. memiliki nilai minimal baik atau amat baik untuk asfek kepribadian (Agama dan Ahlak mulia) pada smester yang diikuti.
2.   Kriteria Kelulusan
      Keriteria kelulusan pada SD Negeri 200 Tana Paser sebagai berikut:
1.   Menyelesaikan seluruh program pembelajaran.
2.   Memperoleh nilai minimal baik untuk seluruh kelompok mata pelajaran agama dan ahlak mulia, kewarganegaraan dan kepribadian, estetika, jasmani, olahraga dan kesehatan.
3.   Lulus Ujian Sekolah  untuk kelompok mata pelajaran Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
4.   Lulus Ujian Nasional  sesuai dengan peraturan Meteri Pendidikan Nasional /BSNP yangberlaku.

F. Pendidikan Kecakapan Hidup

No
Jenis
Kurikulum
Keterangan
1
Olahraga Perestasi
Siswa mampu berprestasi dibidang olahraga sesuai bidangnya pada pertandingan atau perlombaan yang dilaksanakan di tingkat kota, propinsi maupun nasional
Semua Cabang olahraga yang terdaftar di Koni Kabupaten Paser.
2
Kesenian
Siswa mampu menunjukan kemampuan kreasi seni pada ajang perlombaan maupun duta budaya ditingkat kecamatan Tana Paser

Seni tari dan seni music tradisional paser.
3
Ketrampilan
Siswa mampu menunjukan kreasi ketrampilan tangan dan dapat memiliki nilai jual
Handy Craf
(Tas dari purun), bubu
H. Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global

No
Kelas
Kurikulum
1
1 s/d VI
Siswa mampu mengoperasionalkan computer dan perangkatnya.
Mampu menggunakan permainan edukasi dalam computer.
























IV.KALENDER PENDIDIKAN
A.   KALENDER PENDIDIKAN
Kalender Pendidikan SD Negeri 200 Tana Paser Tahun pelajaran 2011 / 2012

JULI      2011
HBE
TGL
Uraian Kegiatan
Minggu










Hari-hari pertama masuk sekolah

Senin







Selasa







Rabu







Kamis







Jumat







Sabtu









AGUSTUS  2011
HBE
TGL
Uraian Kegiatan
Minggu








Libur Isra Mi’raj
Libur HUT RI
Senin







Selasa







Rabu







Kamis







Jumat







Sabtu









SEPTEMBER  2011
HBE
TGL
Uraian Kegiatan
Minggu








Libur awal puasa
Senin







Selasa







Rabu







Kamis







Jumat







Sabtu














OKTOBER  2011
HBE
TGL
Uraian Kegiatan
Minggu








Libur akhir puasa
Libur Hari raya

Senin







Selasa







Rabu







Kamis







Jumat







Sabtu









NOVEMBER  2011
HBE
TGL
Uraian Kegiatan
Minggu








Midle Test
Kegiatan tengah semester 1
Senin







Selasa







Rabu







Kamis







Jumat







Sabtu









DESEMBER  2011
HBE
TGL
Uraian Kegiatan
Minggu








Libur awal natal
Libur hari  Natal

Senin







Selasa







Rabu







Kamis







Jumat







Sabtu








JANUARI   2012
HBE
TGL
Uraian Kegiatan
Minggu








Libur tahun baru
Ulangan Akhir Smt 1
Pembagian rapor
Libur Smt 1
Senin







Selasa







Rabu







Kamis







Jumat







Sabtu











FEBRUARI 2012
HBE
TGL
Uraian Kegiatan
Minggu









Senin







Selasa







Rabu







Kamis







Jumat







Sabtu










MARET 2012
HBE
TGL
Uraian Kegiatan
Minggu








Midle tes smester 2
Senin







Selasa







Rabu







Kamis







Jumat







Sabtu








APRIL 2012
HBE
TGL
Uraian Kegiatan
Minggu







1 - 4
Kegiatan tengah semester 2
Senin







Selasa







Rabu







Kamis







Jumat







Sabtu









MEI 2012
HBE
TGL
Uraian Kegiatan
Minggu









Senin







Selasa







Rabu







Kamis







Jumat







Sabtu








JUNI 2012
HBE
TGL
Uraian Kegiatan
Minggu








Ulangan Kenaikan Kelas

 libur Smt 2
Senin







Selasa







Rabu







Kamis







Jumat







Sabtu









JULI 2012
HBE
TGL
Uraian Kegiatan
Minggu








Libur semester 2
Hari pertama masuk sekolah tahun 2012 / 2012
Senin







Selasa







Rabu







Kamis







Jumat







Sabtu








Hari Belajar Efektif (HBE) :
Semester  1 = 124  hari
Semester  2 = 133  hari





















V.   PENUTUP

Dengan mengucap ”Alhamdulillah” Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang disusun oleh Kelompok Tim Penyusun sesuai dengan SK Kepala SD Negeri 200 Tana Paser telah dapat kami selesaikan. KTSP ini sudah merupakan hasil kerja maximal kami dengan harapan kiranya dapat menjadi pedoman dalam kegitan operasional sekolah khususnya kegiatan belajar mengajar. Pengantar Kurikulum (Dokumen 1), ini masih dapat mengalami beberapa perubahan sesuai dengan kondisi dan situasi yang dinamis, dan pada akhirnya keberhasilan pelaksanaannya tergantung pada kerjasama yang baik antara stackholder sekolah, kemampuan menyerap aspirasi, integritas, loyalitas, dedikasi dan peka akan perubahan kearah kemajuan.

Semoga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar